WNA Asal Mesir di Pemalang Dideportasi, Langgar Izin Tinggal dan Resahkan Warga

WNA Asal Mesir di Pemalang Dideportasi, Langgar Izin Tinggal dan Resahkan Warga

“Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024, over stay 10 hari,” kata Washono. Ditambahkan Washono, pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat. “Dari warga sekitar juga khawatir, Ashraf itu menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat menggunakan senjata tajam,” imbuh Washono. (Red/Team)

Baca Juga  Insiden Pengeroyokan Usai Pertandingan Futsal, Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Klarifikasi