“Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024, over stay 10 hari,” kata Washono. Ditambahkan Washono, pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat. “Dari warga sekitar juga khawatir, Ashraf itu menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat menggunakan senjata tajam,” imbuh Washono. (Red/Team)
Beranda
daerah,kejadian
WNA Asal Mesir di Pemalang Dideportasi, Langgar Izin Tinggal dan Resahkan Warga
WNA Asal Mesir di Pemalang Dideportasi, Langgar Izin Tinggal dan Resahkan Warga

Rekomendasi untuk kamu

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan…

(Red/Team) Berita Terkait Suasana Haru Selimuti Kunjungan Khusus Hari Raya Idul Fitri Bagi Warga Binaan…

Diketahui bersama beberapa hari kedepan sudah hari raya idul Fitri 1446 H, Maka Kapolresta Banyuwangi,…

Harapan serupa juga disampaikan oleh Ibu Yani seorang pengguna jalan, yang berharap tindakan responsif seperti…

Sumber: Polsek kabat Polresta Banyuwangi. (Red/Team) Berita Terkait Respon Cepat: Polresta Banyuwangi Bantu Evakuasi Pohon…