Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap ll Ke Nusakambangan

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap ll Ke Nusakambangan

Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

Ini merupakan pemindahan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan.(Red/Ipul)

Baca Juga  Latihan Pra Operasi Lilin Semeru 2024 Di Gelar Oleh Polresta Banyuwangi