Banyuwangi milik-rakyat.com Sebanyak 496 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi patut bersyukur setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Mereka mendapatkan Remisi Khusus pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Rinciannya 7 Warga Binaan mendapatkan remisi Nyepi dan 489 Warga Binaan mendapatkan remisi Idul Fitri.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti melalui sambungan virtual oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia, Jumat (28/3).
Penyerahan remisi khusus dari dua hari besar keagamaan tersebut dilakukan secara serentak dikarenakan pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung dalam waktu berdekatan.
Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Mukaffi menyebut jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan. Sebelumnya, pihak Lapas Banyuwangi mengusulkan 7 Warga Binaan beragama Hindu dan 489 Warga Binaan beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus.
“Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” terangnya.