Dua pelaku masih di lokasi dan atas permintaan korban, mereka bersama-sama ke Polresta Jogja. “Mereka yang dua [pelaku] mengikuti ke sini, kita jelaskan, sementara STNK masih dibawa temannya yang tiga,”ungkapnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka tetap memaksa karena berdasarkan scan barcode mobil tersebut sudah sesuai dengan data yang dimiliki pelaku.
Ketiga pelaku yang membawa STNK juga beralasan akan mengecek data STNK ke kantor finance yang mempekerjakannya.
Akhirnya kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 335 KUHP, tentang memaksa orang menyerahkan suatu barang dengan ancaman dan intimidasi atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dua pelaku yang telah ditahan yakni AF, 25, warga Magelang, yang merupakan pemimpin kelompok debt collector tersebut dan IR, warga Kalasan.
Kemudian tiga pelaku yang masih buron HR, perannya meminta STNK, lalu GL, yang berperan adu mulut dan mengintimidasi korban.
Terakhir JRW, sebagai mata elangnya, orang yang mengawasi dan memberi informasi ke para pelaku lainnya,” katanya.
Adapun STNK korban sudah dikembalikan dengan cara dikirim melalui ojek online ke Polresta Jogja oleh HR,Selain memburu ketiga pelaku lain, Polisi saat ini juga masih mendalami perusahaan finance yang mempekerjakan kelima tersangka, karena mereka memang memiliki surat tugas dari PT MAF.(red/team)