5 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka Perampasan Mobil Wisatawan Asal Madiun Jawa Timur

5 Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka Perampasan Mobil Wisatawan Asal Madiun Jawa Timur

Yogyakarta milik-rakyat.com Kamis (23 Mei 2024)
Lima debt collector (DC) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jogja atas tindakannya merampas STNK pemilik mobil di area parkir Gembiraloka Zoo.Dua orang telah ditahan,tiga orang lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio, menjelaskan,” perampasan STNK ini terjadi pada Jumat (17/5/2024) lalu.di parkiran timur Gembiuraloka Zoo, sekitar pukul 16.00 wib Korban adalah wisatawan dari Madiun, Jawa Timur, yang sedang rekreasi di Gembiraloka Zoo.
Korban ke Jogja menggunakan mobilnya, Mitsubishi Expander 2022.

“Setelah rekreasi, pada saat mau masuk ke mobil datang lima orang pelaku mengaku dari Mega Auto Finance atau AMF, menanyakan mobil yang dipakai korban.

Baca Juga  Lapas Banyuwangi Gelar Acara Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024.

Orang tersebut mengatakan mobil korban telat angsuran 10 bulan.Mereka berusaha meminta kendaraan tersebut,”ujarnya Menurut keterangan resminya, yang ditrima tim intelijen Bharindo Jakarta.Rabu, (22/5/2024) sore kemarin.

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

Korban menjelaskan mobil tersebut bukan kredit dari MAF, melainkan dari SMS finance.

Tapi kelima pelaku memaksa minta STNK
Karena korban takut, maka STNK diserahkan, Kemudian STNK tersebut dicek oleh pelaku, apakah sesuai dengan nomor mesin dan rangka mobil, ternyata sesuai.Justru surat yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan,” katanya.

Meski demikian, pelaku tetap memaksa, hingga akhirnya STNK dibawa tiga dari lima pelaku pergi.