KARIMUN milikrakyat.com – Pasca maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (illegal) di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Karimun Barikade 98 Kepri dalam waktu dekat bakal menyurati Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia dengan tembusan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).sebab dia melihat Kakanwil DJBC Khusus Kepri serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam terkesan tidak mampu melakukan pemberantasan secara maskimal dan terindikasi terjadi pembiaran.
Hal tersebut dikatakan, Rahmad Kurniawan Ketua Barikade 98 Kepri kepada karimuntoday.com, Minggu (24/3/2024), Ya sudah sekian kali kita menjadi narasumber dimedia ini terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai berbagai merek belum terlihat tanda – tanda Kakanwil DJBC Khusus Kepri serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melakukan penindakan dilapangan (razia-red) di kantong – kantong beredarnya rokok tersebut.
“ Untuk wilayah karimun bukan menjadi rahasia umum lagi siapa oknum pemasok dan di pelabuhan tikus mana lokasi bongkar muat rokok – rokok tanpa pita cukai tersebut, artinya tinggal kemauan petugas Bea dan Cukai saja untuk melakukan penindakan begitu juga di wilayah batam, perusahaan yang memproduksi rokok illegal tersebut mana mungkin tidak diketahui oleh petugas bea dan cukai karena mereka juga memiliki intelijen dan pengawasan,” Imbuhnya.