2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:
Pasal 11: Setiap kegiatan usaha atau industri yang menggunakan air wajib menjaga kualitas air sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
Pasal 2: Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Pasal 37: Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran air wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah yang terkena dampak.
Para warga berharap agar PT. Adiprima Suraprinta segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan turut campur tangan dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga berencana untuk melanjutkan aksi hingga perusahaan memberikan tanggapan yang memadai. (Tim investigasi Jatim/Mujianto/Limbad)