Luas yang didapat dari pengukuran itu adalah 10 hektare.
Pihaknya juga telah menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal persyaratan pengurusan tanah tersebut. Saat ini Dishub Jatim dalam posisi melengkapi syarat-syarat tersebut.
Namun, bagi Luhur, yang paling penting adalah bukan siapa yang paling duluan mengklaim tanah tersebut.
Prioritasnya adalah siapa yang mendapat legalisasi paling pas sesuai regulasi serta data pendukung. Pihak yang berwenang untuk memutuskan siapa yang berhak atas tanah itu adalah BPN.
(Red/Team)