Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Tanggapi Konflik Rebutan Lahan Pantai Boom antara Dishub Jatim dan Pemkab Banyuwangi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Tanggapi Konflik Rebutan Lahan Pantai Boom antara Dishub Jatim dan Pemkab Banyuwangi

Luas yang didapat dari pengukuran itu adalah 10 hektare.

Pihaknya juga telah menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal persyaratan pengurusan tanah tersebut. Saat ini Dishub Jatim dalam posisi melengkapi syarat-syarat tersebut.

Namun, bagi Luhur, yang paling penting adalah bukan siapa yang paling duluan mengklaim tanah tersebut.

Prioritasnya adalah siapa yang mendapat legalisasi paling pas sesuai regulasi serta data pendukung. Pihak yang berwenang untuk memutuskan siapa yang berhak atas tanah itu adalah BPN.

(Red/Team)

Baca Juga  Tiket Kereta Api Ijen Ekspres Banyuwangi-Malang Bisa Dipesan via Aplikasi, Diluncurkan 1 Februari 2025