Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jemursari Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Debiturnya

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jemursari Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Debiturnya

“Ini yang mejadi soroatan kami. Mestinya jika sudah ada pemblokiran, balik nama ditangguhkan atau dipending dulu. SHM ini sudah berubah nama, meski secara fisik, saya tidak menerima berkasnya. Tapi dugaan kuat bahwa SHM sudah balik nama. Padahal, kami sudah mencatatkan pemblokiran, tapi kenapa SHM masih bisa balik nama?” tanya Dwi Heri Mustika heran.

Yang lebih mencengangkan bagi Dwi Heri Mustika, saat Aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/2/2025), hadir Lu’lu’ul Ilmiyah dan suaminya, R. Joko Purnomo. Saat dikonfirmasi perihal ganti nama di SHM nomor 3095 ke Lu’lu’ul Ilmiyah, diketahui jika tidak ada pemblokiran dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
“Saat tahu itu, kami sangat kaget sekali. Kami ada pencatatan pemblokiran SHM, tapi sudah ganti nama. Lalu klien kami beritikad baik untuk membeli lagi asetnya yang dilelang oleh KPKNL dan dimenangkan oleh Lu’lu’ul Ilmiyah. Tapi tidak dapat respon yang baik,” kata Dwi Heri Mustika.

Dwi Heri Mustika menilai, dari proses lelang sampai muncul pemenang, terdapat banyak kejanggalan. Dari lelang yang tidak dipublikasikan secara terbuka sampai pemenang lelang yang dirahasiakan. Bahkan, Dwi Heri Mustika pernah bersurat ke KPKNL pada 27 November 2024, untuk meminta informasi seputar lelang aset milik kliennya. Jawaban KPKNL melalui surat yang ditandatangani oleh PLH Kepala KPKNL Surabaya PPID Tingkat III DJKN, Raudatul Munawwarah pada 9 Desember 2024, bahwa informasi yang dimohonkan oleh Dwi Heri Mustika dianggap sebagai Daftar Informasi Publik yang dikecualikan Kementerian Keuangan, sehingga tidak mendapat jawaban seputar lelang aset milik kliennya, dari pemenang dan harga penawaran.

Baca Juga  Maraknya Kapal Pengangkut Berlayar Tanpa Memiliki Izin Resmi Bahkan Sengaja Memalsukan Surat - surat Izin