Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jemursari Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Debiturnya

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jemursari Digugat Perbuatan Melawan Hukum oleh Debiturnya

Disinggung terkait nilai pinjaman ke BRI sebesar Rp 3,2 miliar, Lukman menjelaskan jika nilai tersebut bukan dari 1 aset yang diagunkan, melainkan 3 aset. Terdiri dari aset atas namanya yang berada di Kabupaten Sidoarjo, lalu aset di Malang yang juga atas namanya. Terakhir aset rumah di Jemursari Timur III Blok JJ-3 Surabaya, yang pada saat akad kredit atas nama pihak lain.

“Ketiganya sudah dilelang. Tapi yang jadi masalah, aset rumah di Jemursari karena dilelang tanpa prosedur. Niat saya hutang untuk modal kerja, pastinya saya ingin lunas. Karena gak mungkin nama saya jelek di Perbankan,” katanya.

(Red/Team)

Baca Juga  BPPP Banyuwangi Adakan Pelatihan Sertifikasi Kecakapan Nelayan KALAMO Desa Lateng Banyuwangi.