Berkat Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) Perhitungan JKN Pemda Lebih Akurat

Berkat Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) Perhitungan JKN Pemda Lebih Akurat

“Ada perubahan persentase perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi ASN berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang sebelumnya tiga persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Dalam hal ini, pemberi kerja adalah pemerintah daerah. Kemudian, dua persen dibayar dari gaji PNS. Dengan adanya aturan yang baru, maka ketentuan tersebut berubah menjadi empat persen dibayarkan oleh pemerintah daerah dan satu persen dari gaji PNS dengan total tetap lima persen yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan,” jelas Titus.

Kelima komponen yang termasuk dalam perhitungan iuran bagi PPU PN Daerah, berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga. Saat ini, kebijakan tersebut berubah menjadi terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi atau jasa medis dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN Daerah.

“Diperlukannya ARIP ini karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan. Untuk gaji induk dibayar per tanggal satu setiap bulan sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut berpotensi perhitungan iuran JKN yang dilakukan melebihi batas atas 12 juta rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang–undangan. Kemudian perubahan dasar perhitungan iuran JKN dari gaji pokok dan tunjangan keluarga kepada gaji pokok dan lima komponen membutuhkan perhitungan iuran secara detail berdasarkan data by name by address,” jelas Titus.

Baca Juga  Jelang Acara Banyuwangi Etno Carnival (BEC) Bupati Ipuk Berikan Semangat Para Talent