Di Duga Anak Umur 14 Tahun Menjadi Korban Penganiayaan

Di Duga Anak Umur 14 Tahun Menjadi Korban Penganiayaan

Atas perbuatannya, N terancam dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap kasus ini.

Kasus penganiayaan terhadap anak ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.

(Red/Den Gus)

Baca Juga  Polisi di Jember Babak Belur di Keroyok Pesilat PSHT, Korban Masuk Rumah Sakit
Penulis: hevy Kurniawan Editor: redaktur pelaksana