“Diduga pasang tiang WIFI tanpa ijin di lingkungan Singotrunan,Pak RT marah minta segera cabut tiang”

“Diduga pasang tiang WIFI tanpa ijin di lingkungan Singotrunan,Pak RT marah minta segera cabut tiang”

Dalam peraturan pemasangan tiang jaringan internet sangat jelas pada peraturan Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Pasal 15 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.” (Pasal 15 ayat 2).

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalainnya.” (Pasal 15 ayat 2). (Red/Team)

Baca Juga  Bekali ASN Kemampuan Dasar Cyber Security, Pemkab Banyuwangi Gelar Hacking Day 5.0