Camat diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan LSM Harimau sebagai control sosial tersebut, dengan baik melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang undang.
Dalam melaksanakan tugas, camat berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi , korupsi dan nepotisme serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini di muat pihak dari kecamatan tidak menjawab terkait pengggunaan anggaran belanja barang dan jasa yang diminta.
Ketua DPC Pemalang LSM Harimau Edi suprayogi berencana, “kami akan audensi dan tidak segan segan untuk melaporkan penyimpangan atau penyelewengan dana APBD ke pihak berwajib, ” Tegas ketua DPC LSM Harimau.
Masyarakat pada umumnya berharap dana APBD kecamatan dapat memberikan manfaat, berupa peningkatan kwalitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kecamatan.(red/iwan)