Sergai (Serdang Bedagai)-Sumut,milikrakyat.com| Dari awal tanggal 15 Januari 2024 diberitahukan ada Aktivitas operasi tambang ilegal di Desa Citaman Jernih Perbaungan, serta bukti fotonya juga sudah dikirim melalui WhatsApp kepada Pihak Polres Sergai AKBP Oxy Yudha,AKP John Panjaitan, Iptu Bontor Desmonth.
Informasi tambang ilegal ini berawal dari informasi masyarakat sehingga pihak media online cek ke lokasi tambang yang Dimaksud Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut bahwa benar ada beroperasi tambang ilegal di Dusun II Desa Citaman Jernih Perbaungan Sergai-Sumut tepatnya di daerah aliran sungai yang disebut sungai ular.
Buntut tambang ilegal Sungai Ular Dusun II Desa Citaman Jernih yang termasuk melanggar hukum tersebut, rekan-rekan pihak media memberitahukan hal tersebut kepada Pihak Polres Sergai AKBP Oxy Yudha, AKP John Panjaitan bahkan sampai ke pihak mabes Polri Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada dan Kadiv Propamnya.
Konfirmasi sejak awal tanggal 15 Januari 2024 hingga 15 Februari 2024 yang secara rutin dimohonkan untuk memproses hukum aktivitas tambang ilegal Desa Citaman Jernih tersebut tak kunjung terjadi, kesannya Polres Sergai dan mabes polri tidak ingin kegiatan tambang ilegal tersebut diproses hukum, meski telah didesak keras oleh pihak media
Diketahui Pengusaha tambang ilegal Sungai Ular Desa Citaman Jernih tersebut berinisial Cmlug dan kordinator lapangannya Ra dan rekanya Bmb*ng.