Pihak Pengusaha Tambang ilegal tersebut sempat menghubungi pihak media selama masa-masa pemberitaan tambang ilegal desa Citaman Jernih sejak tanggal 15 Januari 2024.
Bahwasanya, Pihak Pengusaha tambang ilegal Sungai Ular Desa Citaman Jernih yang berkomunikasi dengan pihak media sesuai petunjuk dari Pihak Polres Sergai melalui Iptu Bontor (Kanit Tipidter Polres Sergai)
Adapun harapan Pihak pengusaha tambang ilegal Sungai Ular Desa Citaman Jernih tersebut meminta untuk dihentikan pemberitaan menyangkut Tambang Ilegal Sungai Ular tersebut.
Setelah Pihak media tidak indahkan permintaan pihak pengelola tambang ilegal tersebut, kembali Dikonfirmasi ke Polres Sergai terkait kasus tambang ilegal tersebut.
Polres Sergai melalui Kasat Reskrim sekitar 2 minggu lalu sempat mengeluarkan statemen bahwasanya aktivitas tambang ilegal Sungai Ular Desa Citaman Jernih tersebut telah berhenti.
Sudah stop tidak beroperasi lagi kata kasat Reskrim Polres Sergai kepada pihak media
Tapi hingga saat ini aktivitas tambang Ilegal sungai ular Desa Citaman Jernih tersebut kembali lagi beroperasi sampai saat ini Jumat 16 Februari 2024 sesuai pantauan dari pihak media
Ada hal yang sangat sulit didalam peraturan Polri dan Peraturan Kapolri dipatuhi pihak Polres sergai yakni Pelaksanaan Police Line, pemasangan Police line/garis polisi salah satu hal penting sebagai antisipasi kembalinya terjadi perbuatan tindak pidana, sekaligus untuk terjadinya oleh TKP untuk mengungkap terangnya pelaku tindak pidana terhadap para pelaku penambangan tersebut.