Tambang Pasir yang diduga Ilegal di Sungai Ular Desa Citaman Jernih-Sergai Masih Beroprasi

Tambang Pasir yang diduga Ilegal di Sungai Ular Desa Citaman Jernih-Sergai Masih Beroprasi

Angka 2
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Angka 5
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Adapun wewenang penyelidik adalah:[1]
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Baca Juga  Festival Budaya "Patrol & Kundaran" Semarakkan Ramadhan di Banyuwangi

Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan penyelidik tersebut, garis polisi dipasang untuk membantu penyelidik menemukan dan mengamankan barang bukti pada peristiwa pidana yang ada.

Tambang tanah urug dan Pasir di Sungai Ular tanpa Plank Izin Usaha Tambang yang berlokasi di Lahan PTPN IV Unit Adolina Perbaungan dan Desa Citaman Jernih Perbaungan tersebut telah melanggar hukum antara lain,

Telah melanggar,

– Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.