Inilah Pengakuan Dua Sopir Muatan Kayu Jati Olahan Ilegal yang Berhasil Digagalkan Usai Diperiksa Polsek Bangorejo Banyuwangi

Inilah Pengakuan Dua Sopir Muatan Kayu Jati Olahan Ilegal yang Berhasil Digagalkan Usai Diperiksa Polsek Bangorejo Banyuwangi

“Kayu jati olahan dengan total 136 batang itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” kata AKP Sutarkam kepada rekan media

Diketahui jika pelaku membeli kayu jati olahan itu dari pria berinisial SW yang beralamat di Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

“Menurut pengakuan kedua pelaku mereka membeli kayu dari SW sebanyak 30 batang dengan harga Rp 17 juta,” ungkapnya. (Red/ Dwi Bakti)

Baca Juga  Anggota Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Giat Pemantauan Penyebrangan Ketapang Gilimanuk