Jurnalis Banyuwangi Protes Rencana Revisi Undang-undang Penyiaran

Jurnalis Banyuwangi Protes Rencana Revisi Undang-undang Penyiaran

Banyuwangi milikrakyat.com – Puluhan wartawan Banyuwangi melakukan aksi protes terkait rencana revisi Undang-undang Penyiaran, Senin, 30 Mei 2024. Mereka menyebut ini bagian dari upaya pembungkaman kebebasan pers. Para jurnalis ini juga menyebut ada materi revisi yang berpotensi tidak ramah terhadap budaya Indonesia.

Puluhan wartawan ini menggelar aksi di gedung DPRD Banyuwangi. Mereka berasal dari organisasi profesi wartawan mulai dari PWI, AJI, IJTI dan kelompok wartawan lokal Banyuwangi.

“Hari ini aliansi Jurnalis Banyuwangi menolak revisi Undang-undang Penyiaran karena di situ banyak sekali yang membungkam kebebasan pers,” jelas Ketua IJTI Banyuwangi, Syamsul Arifin.

Dalam aksi unjuk rasa ini, para wartawan juga membawa berbagai poster yang bernada protes atas rencana revisi undang-undang tersebut. Mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan melibatkan salah satu kesenian Banyuwangi.

Baca Juga  Komisi III DPRD Banyuwangi Berharap Penerapan PERDA Terkait Upaya Peningkatan PAD Lebih Dioptimalkan

Pria yang akrab dipanggil Bono ini menyebut, dal rancangan revisi Undang-undang tersebut ada poin yang melarang tayangan mistis dan pengobatan supranatural. Menurutnya, ada upaya membunuh karakter bangsa. Sebab di Banyuwangi banyak seni budaya yang berbasis mistis seperti Seblang, Kebo-keboan dan lainnya.

“Sebelum ada Dokter sudah ada pengobatan supranatural,” ujarnya.

Bono pun mendesak anggota DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang membungkam kebebasan pers dan pasal yang tidak ramah terhadap budaya Indonesia.