Banyuwangi milik-rakyat.com Kasus dugaan mafia tanah membuat kegusaran di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kali ini, Budiyono, seorang warga kelahiran Banyuwangi harus menelan pahit getir ketika tanah yang dimiliki dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1620, tiba-tiba dikuasai oleh pihak lain.
Budiyono merasa dirugikan karena dia tidak bisa memanfaatkan tanahnya sendiri. Dengan perasaan kecewa, dia pun melaporkan hal ini kepada Polresta Banyuwangi dan laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan dengan nomor STTLPM/304/IX/2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi.
Krisno Jatmiko, SH, MH, kuasa hukum Budiyono, menceritakan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Krisno menjelaskan bahwa SHM 1620 diterbitkan atas nama Budiyono pada September 2011 untuk tanah seluas 12 ribu meter persegi. Namun, tanah tersebut tiba-tiba dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut sesuai dengan SHM yang dimiliki, tetapi saat ini tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar yang jelas. Kami menduga ini merupakan praktik mafia tanah,” kata Krisno, Jumat (27/9/2024).
Menurut Krisno, tindakan semena-mena seperti ini sangat merugikan pemilik tanah yang sah dan sering kali melibatkan sekelompok orang yang bekerja sama untuk menguasai tanah orang lain secara ilegal.