Milik-Rakyat.Com || Diduga oknum dosen fakultas ilmu kesehatan,kedokteran dan ilmu alam (FIKKIA) Universitas Airlangga Banyuwangi selewengkan anggaran dana program kemitraan masyarakat yang dianggap tak jelas realisasi pelaksanaan kegiatannya.
Bermula dari temuan tim di lapangan perihal pelaksanaan kegiatan program kemitraan masyarakat tahun 2024 dengan 4 daftar program bernilai total anggaran biaya sebesar Rp.115.712.500 dari RKAT LPPM UNAIR
Namun ditemukan suatu kejanggalan yang diduga salahsatu dari pelaksanaan 4 program tersebut tidak terealisasi dengan jelas dan transparan,Inisiasi Program Perempuan Bersatu Kurangi AIDS yakni kegiatan yang dalam lampiran daftar program akan dilaksanakan di kec.bangorejo kab.banyuwangi dengan total anggaran sebesar Rp.28.025.000 dipertanyakan kejelasan realisasi pelaksanaan kegiatannya
AY (inisial) salahsatu tim pelaksana dianggap tidak koperatif saat kami (tim media) hubungi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana anggaran LPPM tersebut bahkan terkesan menghindar dari tim awak media
Padahal disini tercantum jelas dalam lampiran Keputusan Rektor Universitas Airlangga no.805/un 3/2024 tentang pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat skena program kemitraan masyarakat UNAIR th.2024 di poin KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya penerima yang sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib bekerja secara jujur dan transparan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab kepada Rektor melalui Ketua LPPM Universitas Airlangga