Mujiono menambahkan situasi konflik sosial yang terjadi di Desa Pakel sebenarnya dipicu multitafsir administrasi yakni surat yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Banyuwangi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Surat dimaksud adalah Surat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang ditujukan kepada Ketua Forsuba, Nomor : 280/600.1.35.10 /II/2018, tertanggal 14 Februari 2018.
“Konflik dipicu multitafsir terhadap administrasi. Mengubah mindset atau membangun pemahaman tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, satu dua tahun. Tapi alhamdulillah saat ini masyarakat Pakel sudah ada perubahan bagaimana mereka bisa hidup damai sejahtera,” terang Mujiono.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memiliki Tim Penanangan Konflik Sosial (TPKS) yang sebelumnya telah sukses menyelesaikan konflik serupa di desa lain yang berhimpitan dengan PT. Bumi Sari. Seperti di Desa Bayu, Kecamatan Songgon dan Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
Tim TPKS menjamin masyarakat di wilayah selingkar Bumi Sari mendapat manfaat dari hadirnya investasi PT. Bumi Sari.
“Seperti di Desa Bayu dan Kluncing masyarakat tetap bisa berkebun, bertani dan berternak di lahan Bumi Sari. Perkebunan terbuka untuk bekerjasama,” ujar Mujiono.
“Termasuk di Desa Pakel kami (Tim TPKS) menjamin masyarakat mendapatkan perlakuan dan manfaat yang sama dari hadirnya perkebunan. Mereka tetap bisa menggarap lahan dan mendapat kesejahteraan dengan catatan harus saling menjaga tidak melakukan perusakan pohon dan penjarahan tanaman kebun,” imbuhnya.