Perawat IGD RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi Menuntut Keadilan Atas Pemberhentian Masa Kerja Sepihak

Perawat IGD RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi Menuntut Keadilan Atas Pemberhentian Masa Kerja Sepihak

“Tadi pihak pekerja menyampaikan, bahwa pihak perawat belum menerima hak-haknya secara penuh dari RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi. Saya menyarankan untuk melakukan pertemuan dengan pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi. Kami, pihak Disnaker, menjalankan aturan sesuai undang-undang,” tegas Rusdi.

Perlu diketahui, dugaan pemberhentian secara sepihak ini. Pihak RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi tidak memberikan surat peringatan atau pemberitahuan mengenai pemutusan hubungan kerja tersebut, yang dianggap melanggar perjanjian kontrak kerja nomor 460/KEP/RSMR/D/III/2023. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan terkait perpanjangan atau penghentian hubungan kerja harus disampaikan setidaknya dua minggu sebelum kontrak berakhir.

Perawat yang diberhentikan menegaskan bahwa mereka masih tetap bekerja dan melaksanakan tugas hingga tanggal 6 April 2024, sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku sejak 1 April 2023 hingga 1 April 2024. Perawat tersebut telah bekerja di RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi selama lima tahun.

Baca Juga  Oknum Guru SMPN 1 Kembangbahu Lamongan Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Siswanya

Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang perhatian berbagai pihak untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red/Ipul/Team Jatim-banyuwangi)