Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dalam Waktu Kurang dari 1X24 Jam

Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dalam Waktu Kurang dari 1X24 Jam

Polisi yang menginvestigasi lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan Yusa. Dia ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).

Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan.

“Pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas harus diambil karena dia berusaha melawan saat ditangkap,” jelas Kapolres Kediri.

Akibat perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat menghukum pelaku dengan hukuman maximal berupa hukuman mati.

“Kasus ini merupakan tindakan keji dengan motif yang sangat mengerikan. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati,” tegas AKBP Bimo.

Baca Juga  Ngaku Bingung, Penerima Bantuan RTLH di Pekalongan Dapat Kiriman Material Bangunan Segini

(Red/Team)