Pada dasarnya sertifikat induk tidak boleh di pecah sesuai undang-undang skb tiga menteri, tapi kenapa pihak ATR BPN KANTAH BANYUWANGI menerbitakan sertifikat sedangkan nik sertifikat induk masih ada dan sertifikat masih dipegang oleh ahliwaris.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) ” sedang gencar-gencarnya memberantas praktek mafia tanah,pemerintah juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan negeri serta pihak lain sampai membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
Disaat beberapa warga badean yang enggan disebutkan namanya datang ke polresta banyuwangi yang bertujuan menanyakan terkait pelaporan yang sempat berhenti juga guna menanyakan kepada penyidik tipidkor polresta banyuwangi dengan membawa bukti-bukti terkait dugaan pungutan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesa setempat ( badean ).
Polresta banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktek mafia tanah pihak yang mana polresta banyuwangi mengeluarkan surat nomor : B/799/IX/SP2HP-2/RES.1.24./2024/Satreskrim, ini adalah bukti keseriusan polisi dalam penanganan kasus dugaan pungli berantai oleh oknum kepala desa badean melalui program (ptsl).
Belum selesai kasus dugaan pungli “PTSL” 2018 didesa badean muncul lagi temuan terkait dugaan pemalsuan dokumen.tegas anas
Pada tanggal 15 november 2024 masyarakat yang mengatas namakan “Masyarakat Desa Badean Peduli Pemerintahan Jujur”. Melaporkan/mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah dan surat keterangan waris didesa badean kecamatan blimbingsari kabupaten banyuwangi nomor laporan : 004/MDBPPJ/X/2024. Di kejaksaan negeri banyuwangi,dengan sebuah kejadian Sertifikat induk milik almarhum ibuk”” AISAH”” dengan luas 520 m² dimohonkan dengan program ( PTSL ) dikantor desa badean oleh dua orang atas nama Apandi dan Muhainik dikabulkan oleh kantor pertanahan banyuwangi dengan bukti atas nama apandi “K1 NIB 04860 dan muhainik K1 NIB 04859.