Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku Jambret Yang Viral Disosmed

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Pelaku Jambret Yang Viral Disosmed

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, peran dari masing-masing tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya beda-beda.

“Tersangka AK berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka MA, ES dan TN sebagai sang joki. Hasil pendalaman ada 6 (enam) kali peristiwa di beberapa wilayah di Jawa Timur diantaranya 1 (satu) TKP di Gresik, 2 (dua) TKP di Sidoarjo serta 2 (dua) lagi TKP di Jember dan 1 TKP di Pasuruan,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada 6 (enam) peristiwa yang masih proses pendalaman,” sambung Kombes Pol Totok Suharyanto.

Menurut Kombes Pol Totok Suharyanto, ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Tersangka AK posisi sudah 2 (dua) kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,” tambahnya.

Baca Juga  Babinsa Bantu Petani Panen Padi Di Wilayah Desa Binaan

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun.

Sementara itu, korban jambret yaitu Sumaiyah (73 tahun), salahsatu korban penjambret sadis didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa Driyorejo, Kabupaten Gresik, berterimakasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur.