Viral Sebuah Video Odong – Odong Di Naikin Siswa SMA Negeri 1 Wiradesa Pekalongan Terjun Ke Sungai

Viral Sebuah Video Odong – Odong Di Naikin Siswa SMA Negeri 1 Wiradesa Pekalongan Terjun Ke Sungai

“Kereta kelinci atau odong – odong yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain. Juga, tidak ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin).Menanggapi hal ini, sangat di sayangkan untuk pihak sekolah dimana sudah banyak kejadian di beberapa wilayah kecelakaan odong – odong.Apabila menilik aturan yang ada, mengendarai odong-odong di jalanan juga berpotensi melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar: Pertama, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Ketiga, Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Keempat, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Khususnya, Pasal 114 UU LLAJ yang memerintahkan untuk memprioritaskan kereta api yang melintasi rel. Dalam Pasal 296 UU LLAJ akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Keempat, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018. Kelima, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Keenam, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketujuh, Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan.

Baca Juga  Senam Bersama Danposal Muncar Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-79 Tahun 2024