Warga Desa Kelir Serahkan Parcel Untuk Kapolresta Banyuwangi Berisikan Bukti Dugaan Pungli Berkedok Program PTSL

Warga Desa Kelir Serahkan Parcel Untuk Kapolresta Banyuwangi Berisikan Bukti Dugaan Pungli Berkedok Program PTSL

“Kasus Ini melibatkan mantan Kepala Desa Kelir,Sekdes Desa Kelir, Ketua Panitia PRA PTSL, Ketua BPD, dan 4 pejabat kepala Dusun,” terang Andi sapaan akrabnya.

Lebih Lanjut Ustadz Andi mengatakan,
Parcel yang kami serahkan berisikan bukti yang dimiliki oleh bendahara PRA PTSL, berinisial MY menunjukan bukti aliran dana hasil praktik pungli berkedok PTSL.

“Diduga masuk dikantong pribadi mantan Kepala Desa Kelir, Sekdes Desa Kelir, Ketua PRA PTSL, Ketua BPD dan 4 pejabat Kepala Dusun,”kata Andi.

Selain itu,Kedatangan warga Desa Kelir rupanya turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya La Lati.,SH.Dia mengatakan, Pelayanan administrasi pemerintahan Desa dilarang melakukan pungutan mengacu pada Permen Desa PDTT No. 1 Tahun 2015 khususnya pada Pasal 22 ayat ( 1) dan (2).

Baca Juga  Babinsa Koramil Pesanggaran Laksanakan Binter Kerja Bhakti Musholla

“Pada ayat (1) berbunyi; Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi terhadap masyarakat desa,” kata La Lati.
.
“Sedangkan pada pasal 22 Ayat (2) berbunyi: “Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal ( 1) meliputi: Surat Pengantar, Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan,” imbuhnya.

La Lati berharap, dengan adanya Parcel dari warga Desa Kelir berisi bukti – bukti kwitansi dapat membantu percepatan proses penyidikan dalam perkara ini, sehingga dapat mempercepat kepastian hukum.(Red/Team)