Dinkes dan Dinsos Banyuwangi Lakukan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama

Dinkes dan Dinsos Banyuwangi Lakukan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Agama

Sebab, kata Amir, pernikahan dini memiliki konsekuensi yang serius bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi remaja putri.

Sementara itu, Kepala Dinsos PPKB Henik Setyorini menjelaskan, MoU itu merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam kesepakatan itu, kata dia, tertuang dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang mengajukan dispensi nikah ke Pengadilan Agama.

“Syarat pertama adalah mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog Dinsos PPKB. Rekom tersebut bertujuan mengukur tingkat kematangan mental dari pemohon dispensasi nikah. Syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi. Pemeriksaan kesehatan itu nantinya difasilitasi oleh Dinkes,” jelasnya.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Gelorakan Program “Mayur Kamtibmas” di Jumat Berkah

“Hasil asesmen nantinya akan menjadi pertimbangan hakim untuk menentukan pemohon layak diberi dispensi kawin atau tidak,” ujar Henik.

Henik menambahkan, tujuan utama dari skema itu bukan dalam rangka mempersulit masyarakat. Justru bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya pernikahan dini.

“Sehingga melalui MoU in target kami adalah perkawinan usia anak usia dini bisa ditekan. Angka perceraian, kematian ibu dan bayi, angka stunting juga bisa turun,” imbuhnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program yang dilaksanakan, demi tercapainya tujuan jangka panjang dalam melindungi anak dan remaja,” pungkas Henik.(Red/Dwi Bakti)