Banyuwangi milik-rakyat.com Menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) terkait peredaran minuman keras ilegal, Polresta Banyuwangi melakukan penindakan di beberapa tempat wilayah Banyuwangi.
Pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan l miras jenis Arak dalam operasi yang digelar di wilayah Kelurahan Kepatihan. Penjual berinisial MRO, warga Jalan Ikan Cakalang RT 03 RW 02, kedapatan menyimpan dan diduga memperjualbelikan 11 botol arak Bali ukuran 600 ml.
Pada Hari senin malam (7/4/2025) pukul 20.40 wib Kegiatan Operasi miras di wilayah Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi. Petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama NS , warga Dusun Patoman Tengah RT 02 Rw 02, Desa Patoman. Dari hasil Operasi di lokasi, polisi mengamankan 143 botol miras jenis arak.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., MSi., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran miras yang meresahkan warga.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa Penindakan ini sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran miras tanpa izin demi menjaga ketertiban umum,” tegasnya.