Bali, Karangasem milik-rakyat.com Terkesan ada permainan hukum di wilayah aparat Penegak hukum (APH) Karangasem Bali, dimana sebelumnya Ramai diberitakan media, yang diduga tambang galian C di Desa Sebudi Karangasem Bali, 01November 2024.
Mendengar informasi Tim investigasi media ini langsung mendatangi lokasi Terkait Dugaan tambang galian C ilegal di Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali pada Selasa 29 Oktober 2024.
“Guna konfirmasi media ini dilokasi tambang galian C ditemui penjaga tambang dan diarahkan langsung ke Made W.
Dalam Konfirmasinya Made W menjelaskan “Saya disana hanya bekerja menjaga alat mas bukan jadi bekingan, saya mantan reserse jadi saya paham, kalau pemiliknya Budi siong,” jelasnya.
”Terkait perijinan dulu ada sekarang belum ada, karena ngurus ijin tambang galian C ini sekarang susah banget,” imbuh Made W
Dimana sebelumnya, dugaan tambang Galian C ilegal ketika pengambilan tanah Pasir dan batu tersebut dilakukan menggunakan alat berat eksavator dan alat berat lain.
Seperti hasil pantauan media ini, tambang galian C tersebut beroperasi mulai pagi sampai malam hari Ratusan Dump Truk mengangkut tanah pasir dan batu dari lokasi tersebut.
Ratusan Dump truk pengangkut tambang galian C tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh level pejabat tinggi.